TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
melakukan pendebetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1);
b.
melakukan penyimpanan dokumen atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau dalam rangka mendukung monitoring oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
atas kesesuaian dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) ;
c.
menerima dana hasil divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi dan menyetorkannya ke Rekening Khusus atas nama Wajib Pajak;
d.
melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala setiap bulan dan/atau setiap terjadi divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
;
e.
melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dalam rangka investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
f.
menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
; dan
g.
mengalihkan dana Wajib Pajak ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai
gateway
sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
dicabut penunjukannya oleh Menteri.
(2)
Perjanjian antara Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, memuat klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
(3)
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
melakukan sosialisasi mengenai bentuk investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.