FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
a.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani:
1.
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; atau
2.
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
dan memilih melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b.
Kontraktor Kontrak Kerja Sarna dengan pengernbalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni, dan rnelakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sarna sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni; atau
c.
Kontraktor Kontrak Kerja Sarna dengan pengernbalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni, dan telah rnengikuti ketentuan yang diatur dalarn Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni.
BAB II
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU AJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bagian Pertama
Kewenangan Pemberian Fasilitas Perpajakan Berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.