FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT
(1)
Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan tahap Eksploitasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri.
(2)
Kepala Kantor Wilayah yang menerima pelimpahan kewenangan dan bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a.
wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan; dan
b.
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pemberian kewenangan diberikan kepada yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahap Eksplorasi
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.