Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan tahap Eksploitasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri. (2) Kepala Kantor Wilayah yang menerima pelimpahan kewenangan dan bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan; dan b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pemberian kewenangan diberikan kepada yang bersangkutan. Bagian Kedua Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahap Eksplorasi

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.