FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT
(1)
Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:
a.
surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
b.
fotokopi Kontrak Bagi Hasil.
(2)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi, dan paling sedikit memuat:
a.
nama Wilayah Kerja untuk pelaksanaan tahap Eksplorasi;
b.
daftar nama Kontraktor pemegang
participating interest
yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;
c.
nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja;
d.
tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil dan/atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sarna; dan
e.
tanggal berakhirnya tahap Eksplorasi.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksplorasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil.
(5)
Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sarna, SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sarna.
(6)
Dalam hal Kontraktor memperoleh perpanjangan masa Eksplorasi, Operator dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapat fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Dalam hal kegiatan Eksplorasi pada suatu Wilayah Kerja mengalami terminasi atau telah memasuki tahap Eksploitasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
(8)
SKFP Eksplorasi dinyatakan tidak berlaku jika:
a.
tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam SKFP Eksplorasi berakhir; atau
b.
tahap Eksplorasi sesuai dengan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(9)
Format surat permohonan penerbitan SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
Format SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.