Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Eksplorasi pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal: a. terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau b. terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja. (2) Permohonan SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dengan dilampiri asli SKFP Eksplorasi yang terdapat kesalahan tulis. (3) Permohonan SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan: a. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan b. asli SKFP Eksplorasi. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksplorasi pengganti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Saat berlakunya SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk SKFP Eksplorasi pengganti sebagai akibat kesalahan tulis, SKFP Eksplorasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP Eksplorasi yang digantikan; dan b. untuk SKFP Eksplorasi pengganti sebagai akibat adanya pergantian Operator, SKFP Eksplorasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Format SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.