FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT
(1)
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib:
a.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b.
menyampaikan fotokopi SKFP Eksplorasi,
ke kantor pelayanan pajak tempat objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diadministrasikan.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP Eksplorasi.
(3)
Dalam hal SKFP Eksplorasi disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, Kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
Bagian Ketiga
Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahap Eksploitasi
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.