Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas: a. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: 1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau asa Kena Pajak tertentu; 2. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah abean; dan 3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan/atau b. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. (2) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (3) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Barang Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka Operasi Perminyakan. (5) Pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan bagi Kontraktor yang tidak dapat mencapai Internal Rate of Return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode Kontrak Bagi Hasil dan memiliki Wilayah Kerja sebagai berikut: a. berlokasi di laut dalam; b. memiliki potensi hydrocarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik: 1. High Pressure; 2. High Temperature ; atau 3. High Impurities yang memiliki kandungan karbon dioksida (CO 2 ) atau kandungan hidrogen sulfida (H 2 S); c. berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya: 1. masih terbatas; 2. berlokasi di offshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang; atau 3. berlokasi di onshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang; d. merupakan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary ; dan/atau e. merupakan pengembangan lapangan unconventional. (6) Dalam hal terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah Kerja, pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhitungkan incremental Internal Rate of Return dalam satu Wilayah Kerja.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.