FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT
(1)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Eksploitasi pengganti berdasarkan permohonan Operator a tau secara jabatan, dalam hal:
a.
terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau
b.
terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.
(2)
Permohonan SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP Eksploitasi yang terdapat kesalahan tulis.
(3)
Permohonan SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilampiri dengan:
a.
surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan
b.
asli SKFP Eksploitasi.
(4)
Atas permohonan SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksploitasi pengganti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Saat berlakunya SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk SKFP Eksploitasi pengganti sebagai akibat kesalahan tulis, SKFP Eksploitasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP Eksploitasi yang digantikan; dan
b.
untuk SKFP Eksploitasi pengganti sebagai akibat adanya pergantian Operator, SKFP Eksploitasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6)
Format SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.