Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri: a. surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang disertai dengan data hasil perhitungan keekonomian; dan b. fotokopi Kontrak Bagi Hasil. (2) Surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama Wajib Pajak untuk pelaksanaan tahap Eksploitasi; b. daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja; c. nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; d. tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil dan/atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sarna; e. kriteria Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); f. jenis dan besaran fasilitas perpajakan yang diusulkan untuk diberikan; dan g. jangka waktu berlakunya faslitias perpajakan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksploitasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya pengembangan lapangan pertama atau lapangan selanjutnya. (5) Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sarna, SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sarna. (6) Dalam hal terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah Kerja, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kontraktor yang tidak dapat mencapai incremental Internal Rate of Return dalam satu Wilayah Kerja, Operator dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapat fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6); dan b. untuk Kontraktor yang dapat mencapai incremental Internal Rate of Return dalam satu Wilayah Kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. (7) Dalam hal kegiatan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja mengalami terminasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. (8) SKFP Eksploitasi dinyatakan tidak berlaku jika: a. tahap Eksploitasi sebagaimana tercantum dalam SKFP Eksploitasi berakhir; atau b. terdapat surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7). (9) Format surat permohonan penerbitan SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.