Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama ( Cost Sharing ) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang timbul tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sarna merupakan barang milik negara; b. atas pemanfaatan barang milik negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama telah mendapat persetujuan SKK Migas; dan c. pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba. (2) Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama ( Cost Sharing ) se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari satu Kontraktor kepada Kontraktor lainnya yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut, dengan jumlah dari biaya yang dibebankan kepada masing-masing Kontraktor adalah sama dengan jumlah biaya yang dikeluarkan secara keseluruhan. (3) Barang milik negara dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.