Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dari Kontraktor sepanjang memenuhi syarat: a. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia; b. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi Kantor Pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan c. besarannya tidak melampaui batasan yang ditetapkan dengan peraturan Menteri yang mengatur mengenai batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak Dan Gas Bumi, bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.