FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT
(1)
Perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sarna dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dapat diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dalam hal kontraknya belum mengatur atau belum cukup mengatur secara tegas mengenai persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan/atau norma pembebanan biaya operasi.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalamnya termasuk ketentuan pengaturan mengenai pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan dan pengecualian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas:
a.
pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (
cost sharing
); dan/atau
b.
pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.