⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 199/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
545/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak diubah sebagai
berikut :
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 2 (dua) angka yakni
angka 9 dan 10, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
3.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
d
an biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang
atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak
berakhir.
4.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
(Closing
Conference)
adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak dan
Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan
temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak
disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
5.
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas
yang diselenggarakan oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian
yang
dilakukan, bukti
dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
6.
Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas
d
an jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan
pemeriksaan.
7.
Bukti permulaan adalah keadaan dan/atau bukti-bukti, baik
berupa keterangan, tulisan, perbuatan, atau benda-benda yang
dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang
atau telah terjadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat
menimbulkan kerugian pada Negara.
8.
Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
9.
Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang terdiri dari sekurang
kurangnya 3 (tiga) orang pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, bertugas untuk membahas perbedaan antara
Pendapat Wajib Pajak dengan Hasil Pembahasan atas
Tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak.
10.
Kuesioner Pemeriksaan Pajak adalah formulir yang berisikan
sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan
pemeriksaan pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana pemberian pendapat atau evaluasi atas
pelaksanaan pemeriksaan."
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat
(2),
dan ayat (3) diubah, dan
ayat
(4), ayat (5), (6), (8),
dan (9) dihapus, serta ditambah 1 (satu)
ayat yakni ayat 10, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1)
Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari :
a.
Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun
berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya dan/atau
untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak
dan di kantor Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Pemeriksaan Kantor yang meliputi suatu jenis pajak
tertentu baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun
sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal
Pajak.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana lapangan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana kantor atau pemeriksaan dengan korespondensi.
(4)
dihapus
(5)
dihapus
(6)
dihapus
(7)
Apabila
dalam
pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditemukan indikasi adanya
transaksi yang
mengandung
unsur
transfer
pricing,
maka
lingkup
pemeriksaan
ditingkatkan
menjadi
Pemeriksaan Lapangan.
(8)
dihapus
(9)
dihapus
(10)
Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak."
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah
sebagai berikut :
a.
Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah
Pemeriksaan dan Tanda
Pengenal Pemeriksa;
b.
Wajib Pajak berhak
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan penjelasan tentang
maksud
dan
tujuan
pemeriksaan;
c.
Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi
panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan
waktu yang ditentukan;
d.
Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku
buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan
untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan
keterangan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal
surat permintaan,
dan apabila
permintaan
tersebut tidak
dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka pajak yang terutang dapat
dihitung secara jabatan;
e.
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian
yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda
antara hasil
pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;
f.
Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan oleh
Tim Pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara pendapat
Wajib Pajak dengan hasil pembahasan atas tanggapan Wajib
Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak;
g.
Wajib Pajak
atau
kuasanya
wajib
menandatangani
surat
pernyataan persetujuan
apabila seluruh
hasil pemeriksaan
disetujuinya;
h.
Wajib Pajak
atau
kuasanya
wajib
menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil
pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
i.
Wajib Pajak berhak untuk memberikan pendapat atau penilaian
atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir kuesioner pemeriksaan pajak;
j.
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib
melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000."
4.
Ketentuan Pasal 15 ayat (5) diubah dan ayat (8) dihapus, sehingga
Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
15
(1)
Dalam
rangka
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang
berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan
untuk ditanggapi Wajib Pajak.
(2)
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis.
(3)
Berdasarkan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak, Pemeriksa
Pajak
mengundang
Wajib
Pajak
untuk
menghadiri
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(4)
Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib
Pajak
dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/atau Akuntan
Publik.
(5)
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(6)
Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib
dibuatkan Berita Acara, dan Surat Ketetapan Pajak dan Surat
Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil
pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak.
(7)
Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan apabila
pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
(8)
dihapus."
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1, 1)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 3)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 7, 7)
Angka 4 — diubah (menyasar Pasal 15, 15, 15)
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.