⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 199/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
Terhadap Wajib Pajak yang sudah diterbitkan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak (SP3) sebelum berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan ini, dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan ini.
2.
Ketentuan
lebih lanjut
pelaksanaan
dari
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.