Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 199/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

1. Terhadap Wajib Pajak yang sudah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.