✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Ujian Sertifikasi Penilai (USP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi.
(2)
Asosiasi Profesi wajib melaporkan rencana penyelenggaraan USP kepada Sekretaris Jenderal, u.p. Kepala Pusat yang mencakup silabus, metode penilaian kelulusan, susunan panitia penyelenggara, waktu dan tempat penyelenggaraan, serta frekuensi penyelenggaraan ujian yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir bulan Oktober sebelum periode penyelenggaraan USP.
(3)
Asosiasi Profesi wajib melaporkan daftar nama lulusan USP untuk periode 1 (satu) tahun paling lama pada setiap akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat.
(4)
Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan USP.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.