(1)
Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.
(2)
Penerbit surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.
(3)
Kade Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam:
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan Wajib Pajak;
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018, bagi Wajib Pajak yang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 belum jatuh tempo; atau
c.
data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (
masterfile
) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2019.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.