Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KERTAS KORAN DAN/ATAU KERTAS MAJALAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2020

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah. (2) Penerbit surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130. (3) Kade Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan Wajib Pajak; b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018, bagi Wajib Pajak yang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 belum jatuh tempo; atau c. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan ( masterfile ) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2019.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.