Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KERTAS KORAN DAN/ATAU KERTAS MAJALAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2020

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kertas koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. (2) Kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.