Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KERTAS KORAN DAN/ATAU KERTAS MAJALAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2020

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib membuat: a. faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (2) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2020". (3) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Atas penyerahan kertas koran dan/ atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang: a. tidak menggunakan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau b. faktur pajaknya tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperlakukan sebagai penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang tidak diberikan insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dan dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.