(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib membuat:
a.
faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
(2)
Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2020".
(3)
Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
Atas penyerahan kertas koran dan/ atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang:
a.
tidak menggunakan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b.
faktur pajaknya tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diperlakukan sebagai penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang tidak diberikan insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dan dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.