TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam
rangka impor,
yang
meliputi penerimaan
pajak, cukai dalam negeri
dan penerimaan bukan pajak.
2.
Bank Operasional III, yang selanjutnya disingkat BO III, adalah bank
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bank Persepsi,
melakukan pembagian hasil penerimaan PBB dan membayar
pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.