TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam rangka pencatatan penerimaan negara yang bersumber dari
PBB Pertambangan Migas dan energi Panas Bumi, Bank Indonesia memindahbukukan penerimaan dimaksud ke Rekening Kas Negara
pada Bank Persepsi masing-masing kabupaten/kota.
(2)
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan
bank yang ditunjuk sebagai BO III PBB untuk kabupaten/kota
bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.