Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Bank Persepsi wajib menerbitkan Bukti Penerimaan Negara atas penerimaan pemindahbukuan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank. (3) Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilimpahkan ke rekening BO III pada hari yang sama setelah menerima pemindahbukuan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.