TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Bank Persepsi wajib menerbitkan Bukti Penerimaan Negara atas
penerimaan
pemindahbukuan
penerimaan
PBB
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atas
transaksi penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank.
(3)
Penerimaan
PBB
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
dilimpahkan
ke
rekening
BO
III
pada
hari
yang
sama
setelah menerima pemindahbukuan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.