Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 186/PMK.07/2010 DAN NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A (1) Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. (2) Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti. (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya. (4) Permohonan pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi pengurangan pokok dan sanksi, pembatalan ketetapan, pembetulan, dan penelitian Surat Setoran BPHTB. Pasal 16B Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang diajukan banding atau gugatan oleh Wajib Pajak yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum diputus oleh Pengadilan Pajak. Pasal 16C (1) Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan belum diputus oleh Mahkamah Agung. (2) Direktorat Jenderal Pajak membuat kontra memori Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 dan diajukan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak. (3) Terhadap putusan Pengadilan Pajak sampai dengan 31 Desember 2010 yang salinan resmi putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010, permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Mahkamah Agung yang belum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 16D (1) Dalam hal penyelesaian: a. pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A; b. putusan banding BPHTB atau putusan gugatan BPHTB oleh Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B; dan c. putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C ayat (4), berdampak pada pengeluaran keuangan, maka pengeluaran keuangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, berdampak pada timbulnya penerimaan BPHTB, maka penerimaan BPHTB tersebut merupakan penerimaan pemerintah daerah. Pasal 16E Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 16F (1) Keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya yang telah diselesaikan, baik yang berdampak pada pengeluaran keuangan negara maupun penerimaan BPHTB sebelum diundangkannya Peraturan Bersama Menteri ini, dinyatakan tetap sah. (2) Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang mengakibatkan pengeluaran keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperhitungkan dengan Dana Bagi Hasil yang akan ditransfer ke Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16G Jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diberlakukannya Peraturan Bersama ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian Pelayanan BPHTB.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.