PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU
Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dapat diberikan, dalam hal Wajib Pajak:
a.
tidak membuat Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
b.
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama;
c.
tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (3); atau
d.
tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.