Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kementerian dan/atau Dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Kementerian dan/atau Dinas terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Kernen terian atau Dinas daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama; c. Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; d. Kementerian atau Dinas Daerah Provinsi/Kota yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan/atau e. Kementerian yang menjadi pembina sektor dari Wajib Pajak. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap: a. kesesuaian program kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; b. keahlian dari instruktur atau pengajar kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; c. peningkatan kompetensi peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan/atau d. penyerapan tenaga kerja dari peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direkur Peraturan Perpajakan II. (5) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dinilai tidak efektif, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak diberikan kepada Wajib Pajak untuk Tahun-Tahun Pajak berikutnya setelah dilakukannya evaluasi dari Kementerian dan/atau Dinas terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.