Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setelah menerima permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (2) Dalam rangka memenuhi permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat: a. nama Wajib Pajak; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. nama tersangka; d. kedudukan/jabatan tersangka; e. Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak; f. tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan; g. tahapan perkembangan Penyidikan; h. jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); i. jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan j. pendapat dari Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.