TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk
escrow account
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(3)
Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Setelah menerima Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan Surat Setoran Pajak dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.