Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.