DJP130/PMK.010/2020Peraturan Menteri Keuangan · 18 Sep 2020 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIH130/PMK.010/2020Peraturan Menteri · 18 Sep 2020 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 09 Okt 2020 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (4)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
Diubah oleh
PMK 69/2024 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1088), diubah sebagai berikut:”