Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf h, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 berlaku juga bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; atau b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.