Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf h, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 berlaku juga bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; atau
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.