TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKS! ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tertentu memindahtangankan
anode slime
dan/atau emas granula kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan
anode slime
dan/atau emas granula yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan tersebut.
(2)
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemindahtanganan dengan cara:
a.
penyerahan
anode slime
dan/atau emas granula di dalam daerah pabean; dan/atau
b.
ekspor
anode slime
dan/atau emas granula.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut atas perolehan
anode slime
dan/atau emas granula yang dipindahtangankan.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan
anode slime
dan/atau emas granula yang dipindahtangankan.
(5)
Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan
anode slime
dan/atau emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (
first-in first-out
).
(6)
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
(7)
Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan dan/atau ekspor
anode slime
dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.