Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKS! ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tertentu memindahtangankan anode slime dan/atau emas granula kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan tersebut. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemindahtanganan dengan cara: a. penyerahan anode slime dan/atau emas granula di dalam daerah pabean; dan/atau b. ekspor anode slime dan/atau emas granula. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan. (5) Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama ( first-in first-out ). (6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan. (7) Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.