TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKS! ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
anode slime
dan/atau emas granula dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2)
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibayar melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.