TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKS! ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Ketentuan mengenai:
a.
contoh penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa
anode slime
dan/atau emas granula yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
b.
contoh penghitungan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa
anode slime
dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain; dan
c.
contoh pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa
anode slime
dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.