Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKS! ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Terhadap pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang telah mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2021 dan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut tidak atau kurang dibayar, dan belum ditetapkan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.