BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tata laksana pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 3 dan Pasal 4, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
BAB III
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA DAN PENGANGGARAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.