BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk:
a.
Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
b.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian;
c.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; dan
d.
Direktur Jenderal lndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian,
selaku KPA Bendahara Umum Negara.
(2)
KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM.
(3)
Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Pemberitahuan Pabean Impor dengan BM DTP diajukan, ditetapkan sebagai KPA pendapatan BM DTP.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.