Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk dapat memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, perusahaan Industri Sektor Tertentu hams memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak pemah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau b. tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran. (2) Untuk mendapatkan persetujuan BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitas perusahaan; b. daftar Barang dan Bahan yang dimintakan BM DTP; c. invoice dan packing list yang merupakan dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; dan d. surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor. (4) Dalam hal permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan atas Barang dan Bahan yang dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat, perusahaan Industri Sektor Tertentu juga menyampaikan identitas Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, atau pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, yang paling sedikit memuat data sebagai berikut: a. nama perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. nomor Keputusan Menteri mengenai izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, atau Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; dan d. nama dan jabatan penanggungjawab. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta hasil pindaian dari dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diteruskan oleh Sistem Indonesia National Single Window ke Sistem Informasi Industrt Nasional untuk mendapatkari surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. (7) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diunduh langsung oleh Sistem Indonesia National Single Window dalam hal sudah tersedia dalam Sistem Informasi Industri Nasional. (8) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan: a. lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk hardcopy; dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy . (9) Daftar Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat elemen data sebagai bertkut: a. nama perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. alamat perusahaan; d. Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, atau Kantor Bea dan Cukai yang membawahi Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dalam hal Barang dan Bahan dikeluarkan dari Gudang Bertkat atau Kawasan Berikat; e. uraian jenis dan spesifikasi teknis barang; f. pos tarif (HS); g. jumlah dan satuan barang; h. harga impor; i. negara asal; j. nilai BM DTP; dan k. nama dan jabatan penanggungjawab perusahaan Industri Sektor Tertentu. (10) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Alamat perusahaan; d. Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, atau Kantor Bea dan Cukai yang membawahi Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dalam hal Barang dan Bahan dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat; e. uraian jenis, dan spesifikasi teknis barang; f. pos tarif (HS); g. jumlah dan satuan barang; h. harga impor; i. negara asal; j. nilai BM DTP; dan k. nama dan jabatan pejabat Pembina Sektor Industri yang menerbitkan rekomendasi.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.