BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disetujui, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4)
Direktur atas nama Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama:
a.
3 (tiga) jam kerja terhitung setelah perrnohonan ditertma secara lengkap dan benar, dalam hal perrnohonan diajukan secara elektronik; atau
b.
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah perrnohonan ditertma secara lengkap dan benar, dalam hal perrnohonan diajukan secara tertulis.
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(6)
Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati tahun anggaran berjalan, Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.
BAB V
PEMBERITAHUAN PABEAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.