BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
KPA Bendahara Urnurn Negara sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 6 ayat (1), rnenyusun daftar rekapitulasi Pernberitahuan Pabean Irnpor yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah ditetbitkan SP2D dan disarnpaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang penerirnaan dan perencanaan strategis.
(2)
Daftar rekapitulasi Pernberitahuan Pabean Irnpor yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dan telah diterbitkan SP2D sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), paling sedikit rnernuat nornor dan tanggal Pernberitahuan Pabean Irnpor, nornor dan tanggal SPM, nilai BM DTP, narna perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Jika terdapat importasi BM DTP yang belum 1nasuk dalam daftar rekapitulasi Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA pendapatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) melakukan perhitungan bea masuk tentang perusahaan Industri Sektor Tertentu dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.