BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
KPPN rnenerirna dan rnelakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi BM DTP yang disarnpaikan oleh PPSPM sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 15 ayat (2).
(2)
Penelitian dan pengujian SPM sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri rnengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Urnurn Negara pada KPPN.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), KPPN rnenerbitkan SP2D Belanja Subsidi BM DTP.
(4)
SP2D Belanja Subsidi BM DTP sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.