BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan manajemen risiko terhadap impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan unit atau instansi teknis terkait.
BAB VIII
PENYALAHGUNAAN DAN SANKSI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.