Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan manajemen risiko terhadap impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan unit atau instansi teknis terkait. BAB VIII PENYALAHGUNAAN DAN SANKSI

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.