BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor atau dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dengan mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2):
a.
wajib dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa untuk tujuan konsumsi dalam negeri;
b.
wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang bersangkutan; dan
c.
tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2)
Dalam hal perusahan Industri Sektor Tertentu tidak melaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) dicabut dan perusahaan Industri Sektor Tertentu wajib melunasi bea masuk yang terhutang.
(3)
Dalam hal kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 14 menemukan adanya penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberttahuan kepada Direktur untuk dilakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(4)
Pemungutan dan penagihan bea masuk yang terutang sebagai akibat dari pencabutan Keputusan Mentert Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.