BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Realisasi impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan yang dibuktikan dengan:
a.
tanggal pendaftaran Pemberttahuan Pabean Impor BC 2.0, untuk impor barang dari luar daerah pabean;
b.
tanggal pendaftaran Pemberttahuan Pabean Impor BC 2.8, untuk impor Barang dan Bahan dari PLB; atau
c.
tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai BC 2.5, untuk pengeluaran Barang dan Bahan dari Gudang Bertkat atau Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 4.
(2)
Terhadap permohonan untuk mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tidak dapat dibertkan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (
vooruitslag
).
(3)
Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea masuk tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi).
(4)
Dalam hal importasi Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap impor barang larangan dan/atau pembatasan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.