PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (24->26)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2)
Kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Meterai Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
(3)
Keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
gambar lambang negara Garuda Pancasila;
b.
tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; dan
c.
angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.