PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (24->26)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
Meterai Teraan;
b.
Meterai Komputerisasi; dan
c.
Meterai Percetakan.
(2)
Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.