Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang akan membubuhkan: a. Meterai Teraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; atau b. Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, wajib melakukan Deposit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. (2) Pembubuhan Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi mengurangi saldo Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal Meterai yang dibubuhkan. (3) Pembubuhan Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai tanpa didahului Deposit. (4) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penyetoran Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.