PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (24->26)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Meterai Teraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memiliki unsur yang meliputi:
a.
warna teraan merah;
b.
logo Kementerian Keuangan;
c.
tulisan “Direktorat Jenderal Pajak”;
d.
logo dan/atau tulisan nama Pembuat Meterai;
e.
tulisan “METERAI TERAAN”;
f.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
g.
tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
h.
nomor mesin; dan
i.
kode unik.
(2)
Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memiliki unsur yang meliputi:
a.
tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan
b.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
(3)
Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c memiliki unsur yang meliputi:
a.
tulisan “METERAI PERCETAKAN”;
b.
logo Kementerian Keuangan;
c.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
d.
nama Pembuat Meterai.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.