Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Meterai Teraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memiliki unsur yang meliputi: a. warna teraan merah; b. logo Kementerian Keuangan; c. tulisan “Direktorat Jenderal Pajak”; d. logo dan/atau tulisan nama Pembuat Meterai; e. tulisan “METERAI TERAAN”; f. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; g. tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan; h. nomor mesin; dan i. kode unik. (2) Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memiliki unsur yang meliputi: a. tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan b. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai. (3) Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c memiliki unsur yang meliputi: a. tulisan “METERAI PERCETAKAN”; b. logo Kementerian Keuangan; c. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan d. nama Pembuat Meterai.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.