PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (24->26)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:
a.
Pemeteraian Kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen;
b.
pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai Tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan; atau
c.
pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan karena terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.