PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.