PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
(1)
PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impornya:
a.
tidak menggunakan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau
b.
tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
(2)
PPnBM terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
a.
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan/atau
b.
tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(3)
Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.