(1)
Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas merupakan Entitas Konstituen dimana Entitas Induk Utama memiliki Kepentingan Kepemilikan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau kurang, secara langsung atau tidak langsung pada Entitas tersebut.
(2)
Entitas Konstituen yang dimiliki minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas;
b.
anak usaha yang dimiliki secara minoritas; dan
c.
subgrup yang dimiliki secara minoritas.
(3)
Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
a.
Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
yang memiliki Kepentingan Pengendali dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas lainnya secara langsung atau tidak langsung; dan
c.
Kepentingan Pengendali Entitas Induk tersebut tidak dimiliki oleh Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas lainnya, secara langsung atau tidak langsung.
(4)
Anak usaha yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Kepentingan Pengendalinya dimiliki oleh Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara langsung atau tidak langsung.
(5)
Subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan anak usaha yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.